Wajib Lapor Klien menjadi Media Konsultasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Wajib Lapor Klien menjadi Media Konsultasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Wajib Lapor Klien menjadi Media Konsultasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan ini dilaksanakan di Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) yaitu ruang pelayanan Bapas yang terletak di Dermaga Wijayapura sehingga klien tidak perlu menyebrang ke pulau Nusakambangan untuk melaksanakan kewajiban lapor selama menjalani program Pembebasan Bersyarat maupun program integrasi lainnya, Kamis (21/09/2023).

    ES (nama inisial), salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, melaksanakan wajib lapor dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka mencegah kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum yang ditujukan untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat.

    Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, ES dapat bersosialisasi kembali di lingkungan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, ES juga mengikuti program pembimbingan kemasyarakatan yaitu melakukan wajib lapor secara tertib.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Menerima Klien Pembebasan...

    Artikel Berikutnya

    Semangat PK Bapas Nusakambangan dalam menerima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami