Usai di Penjara 16 Tahun, WNA asal Iran di Deportasi

    Usai di Penjara 16 Tahun, WNA asal Iran di Deportasi

    Warga Negara Iran dideportasi Usai dipenjara 16 Tahun atas Kasus Narkoba 

    Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial VG (38). Laki Laki asal Iran itu  dideportasi pada Jumat (16/5/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Qatar  Airways QZ957 rute Jakarta - Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

    VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " kata Yoga dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/6/2023).

    Ia mengatakan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.

    Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian.

    Hingga akhirnya, Laki laki kelahiran Iran ini dideportasi ke negara asalnya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.

    "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, " kata dia.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Imigrasi Cilacap mendapatkan Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    16 Tahun di penjara Gegara Narkotika, WNA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Lapas Cilacap Tetap Aman Terkendali di Akhir Pekan. Ada Perwira Piket
    Optimalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Melalui Litmas Awal dan Lanjutan Hasil Kerjasama Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Kunjungan Purna Bhakti Pegawai Nusakambangan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Menjadi Momen Nostalgia Penuh Haru dan Kebahagiaan
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Panen Raya 1,5 hektar Padi di Lapstrinuka, dihadiri Plt. Direktur Kamtib
    Webinar KORPRI Ke-15 dengan Tema : Metode Kerja yang Milenial, Kolaboratif, Kreatif dan Inovatif
    Kenang Jasa Pahlawan, Kakanwil Jateng Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Nusakambangan
    Antusial Klien Bapas Nusakambangan dalam Mengikuti Kegiatan Kepribadian
    Petenis Ganda Putra Lapas Besi di DPMPTSP Cup Tampil Apik

    Ikuti Kami