Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Maximum Security yaitu Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.
Pada Kesempatan kali ini salah satu WBP Lapas Khusus Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diwawancarai oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu WBP dengan kasus pembunuhan. WBP diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Perubahan Pidana
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Perubahan Pidana mininal sudah menjalani pidana selama 5 tahun, tidak masuk dalam register F dalam waktu 6 bulan terakhir, sudah menunjukkan sikap perubahan perilaku kearah yang lebih baik serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan assement ISPN yang telah dilakukan.
Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan kali ini berjalan dengan baik dan lancar. WBP juga bersikap kooperatif ketika diwawancarai.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|