Lapsuska Hadirkan WBP Dalam Sidang Online

    Lapsuska Hadirkan WBP Dalam Sidang Online

    NUSAKAMBANGAN_PAS - Pelaksanaannya sidang dilakukan melalui media zoom metting yang menghubungkan WBP ke Pengadilan terkait yang dituju.Sidang pidana secara online ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Rabu (31/05)

    Seluruh proses persidangan para WBP (tahanan), dilaksanakan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan  dan sesuai Standar Operasional Penanganan (SOP), dengan pengawalan petugas pengamanan dari RUPAM.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Makna Memperingati Hari Lahir Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Pakaian Adat Daerah Meramaikan Upacara Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami